Komisi II DPR Desak Pemerintah Atasi Akar Masalah Maraknya OTT Kepala Daerah

2 hours ago 8
Komisi II DPR Desak Pemerintah Atasi Akar Masalah Maraknya OTT Kepala Daerah WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa fenomena maraknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hanya dilihat dari sisi penindakan. Menurutnya, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait harus mulai fokus mengatasi akar penyebab dari tindakan korupsi kepala daerah tersebut.

Pernyataan ini muncul sebagai respons keprihatinan atas rentetan kasus korupsi yang menjerat pemimpin daerah, termasuk kasus terbaru yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Faktor Pemicu: Biaya Politik hingga Kewenangan Absolut

Dede Yusuf mengidentifikasi tiga faktor utama yang kerap mendorong kepala daerah terjerumus dalam praktik rasuah: tingginya biaya politik, luasnya kewenangan, dan tingkat pendapatan kepala daerah. Ia menyoroti tren politik uang yang kian meningkat, sehingga menciptakan beban finansial yang besar bagi calon kepala daerah.

"Mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana. Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar," ujar Dede di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Besarnya modal yang dikeluarkan saat pemilihan, lanjut Dede, sering kali memicu keinginan kepala daerah untuk mencari pengembalian modal (return) setelah menjabat. Kondisi ini diperparah dengan kewenangan besar dalam mengatur proyek atau mengambil keputusan strategis yang jika tidak diawasi, dapat berubah menjadi kewenangan absolut yang koruptif.

Dorong Perbaikan Sistem Rekrutmen

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi II DPR mendorong adanya perbaikan menyeluruh dalam sistem rekrutmen kepala daerah. Dede menekankan pentingnya menekan biaya pilkada agar kontestasi tidak lagi menjadi ajang adu kekuatan finansial.

"Seseorang yang hendak mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah tidak boleh adu pembiayaan, tetapi harus benar-benar adu gagasan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual beli jabatan.

KPK menduga adanya penerimaan uang oleh Bupati yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek daerah dan pengisian posisi jabatan tertentu di lingkungan pemkab. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi maupun kelompok. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |