Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

4 weeks ago 6
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026 Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026 dengan pembahasan mekanisme NCB dan pembuktian terbalik.(Instagram)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Habiburokhman menjelaskan jika dihitung dari waktu efektif masa sidang di luar periode reses, pembahasan RUU ini hanya menyisakan waktu sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman melalui keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Habiburokhman mengungkapkan, sejauh ini Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, mayoritas publik mendukung pembentukan RUU ini dan meminta agar penyusunannya dilakukan secara cermat demi mencegah potensi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” lanjutnya.

Pendalaman Isu Krusial: Dari Pembuktian Terbalik hingga NCB

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini berfokus pada pematangan sejumlah isu krusial. Salah satunya mencakup mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang difungsikan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Selain itu, skema pembuktian terbalik juga dirancang ketat agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara dapat menyita aset hanya berdasar dugaan belaka. Diperlukan standar bukti awal yang jelas melalui proses hukum yang sah (due process of law) guna memberikan perlindungan bagi hak warga negara serta pihak ketiga yang menguasai aset beritikad baik.

"Komisi III DPR bersama pemerintah juga terus mengharmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara," pungkasnya. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |