Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru.(dok.istimewa)
ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung RI Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Gus Falah menilai, eksaminasi khusus itu penting dilakukan agar perkara ini terang benderang mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini diluar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Komisi Kejaksaaan memiliki kewenangan sesuai UU Kejaksaan dan Pepres No 18 tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara yang menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus ini, dimana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus terkait perkara ini," ujar Gus Falah, Rabu (29/7).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, proses eksaminasi khusus ini bukan hal baru bagi Komisi Kejaksaan. Hal ini sudah sering dilakukan, apalagi terkait dengan perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Gus Falah berharap Komisi Kejaksaan menjalankan kewenangan sesuai regulasi yang ada sehingga kasus ini memiliki kepastian hukum. "Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas, saya yakin Komisi Kejaksaan RI bisa mengawal perkara ini dengan baik,"pungkasnya. (Cah)


















































