Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen

3 days ago 3
Komisi XI DPR Buka Wacana Evaluasi Batas Defisit 3 Persen Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.(Antara)

KOMISI XI DPR RI membuka wacana evaluasi terhadap batas defisit anggaran sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB). Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan angka defisit 3% tidak secara langsung menjadi norma yang bersifat absolut dalam Undang-Undang.

Menurutnya, ketentuan tersebut selama ini lebih banyak dikenal melalui penjelasan mengenai pengelolaan APBN. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Kamis (17/9). “Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa. Tidak ada yang bisa menyebutkan. (Pembatasan) defisit itu bukan norma,” kata Misbakhun.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai APBN terdapat dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai perencanaan APBN, dasar penyusunannya, hingga pembiayaan apabila terjadi defisit.

Menurut Misbakhun, ayat pertama pasal 12 mengatur bahwa APBN disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Sementara ayat berikutnya mengatur dasar penyusunan APBN serta langkah pembiayaan ketika anggaran mengalami defisit. “Kalau APBN mengalami defisit, disiapkan rencana pembiayaan utangnya. Kalau surplus, disiapkan juga penggunaannya,” ujarnya.

Misbakhun menuturkan, angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB kemudian dikenal melalui penjelasan dalam undang-undang tersebut. Karena itu, menurutnya, kedua angka tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas dan tidak dianggap sebagai batas yang tidak dapat dievaluasi. “Pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Bagaimana ketika situasi membutuhkan intervensi?” kata politikus Golkar itu.

Ia menilai kebutuhan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan kebijakan fiskal. Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki momentum untuk mendorong masyarakat keluar dari kelompok pendapatan menengah menuju negara berpendapatan tinggi. “Untuk keluar dari middle income trap, kita membutuhkan ekspansi pertumbuhan. Bagaimana mencapainya kalau kita selalu terkunci di angka 3%?” tuturnya.

Misbakhun juga menilai pembahasan mengenai defisit selama ini terlalu berfokus pada angka sebagai akibat, bukan pada faktor yang menyebabkan defisit tersebut terjadi. Defisit, kata dia, merupakan hasil dari hubungan antara penerimaan dan belanja negara. “Defisit itu akibat dari sebuah persamaan. Penerimaan kita kurang memadai dibandingkan belanja, lalu lahirlah defisit,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan mengenai batas defisit tidak berhenti pada angka 3%. Pemerintah dan DPR perlu melihat kembali alasan historis dan kondisi ekonomi yang menjadi dasar munculnya batas tersebut. “Ayo kita rumuskan. Bicara sejarah 3%, where is this coming from?” ujar Misbakhun.

Ia kemudian mengaitkan batas defisit tersebut dengan kesepakatan Maastricht di Eropa. Menurutnya, pembahasan mengenai batas defisit muncul dari kondisi negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II yang membutuhkan pembiayaan besar untuk membangun kembali perekonomian dan infrastrukturnya.

Misbakhun mengatakan negara-negara Eropa saat itu mengalami defisit yang cukup tinggi karena melakukan ekspansi untuk pemulihan pascaperang. Pembiayaan tersebut antara lain didukung oleh surat utang dan program bantuan Amerika Serikat melalui Marshall Plan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan konteks dan kebutuhan masing-masing negara. Karena itu, penerapan batas tertentu tidak semestinya dilepaskan dari kondisi ekonomi dan tujuan pembangunan yang ingin dicapai. “Indonesia juga punya luxurious time, yaitu ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan negara ini dari middle income trap,” katanya.

Ia menilai momentum bonus demografi perlu dimanfaatkan melalui kebijakan pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, ruang fiskal menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan negara dapat menjalankan fungsi kesejahteraan secara optimal. “Ini haknya rakyat. Welfare state itu harus delivered. Inilah yang harus kita bicarakan,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menilai perdebatan mengenai defisit seharusnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan kemampuan negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Menurutnya, angka defisit tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan arah kebijakan fiskal. (Ins/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |