Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi

3 weeks ago 36
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Antara)

DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa jadwal tersebut bukan sekadar target, melainkan kepastian untuk membawa draf ke rapat paripurna.

Gus Din menekankan bahwa RUU ini sangat dinantikan masyarakat agar penegakan hukum memberikan efek jera yang nyata. Namun, ia mengingatkan agar proses pembahasan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak tebang pilih.

"Kita ingin hukum yang kuat tetapi tetap berkeadilan. RUU ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara menyelamatkan aset dengan perlindungan hak warga negara," tambahnya.

Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen DPR RI untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menargetkan regulasi krusial ini rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

Syafrudin, yang akrab disapa Gus Din, menilai kepastian tenggat waktu tersebut merupakan momentum besar bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini menunjukkan niat baik pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons harapan publik.

"ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI yang telah menunjukkan komitmen nyata. Ini adalah instrumen penting untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikejar dan dipulihkan bagi negara," ujar Gus Din di Jakarta, Kamis (27/8).

Sebagai pimpinan relawan pendukung pemerintah, Gus Din menegaskan ARPG akan terus mengawal agenda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia berharap pengesahan RUU ini menjadi fondasi terciptanya good governance di Indonesia.

"Jika aset korupsi bisa dipulihkan secara efektif, pesan negara menjadi jelas: korupsi tidak akan memberikan keuntungan. Negara hadir untuk melindungi uang rakyat," pungkasnya. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |