Komnas HAM Nilai Sayembara Tangkap Begal Tingkatkan Vigilantisme

1 hour ago 6
Komnas HAM Nilai Sayembara Tangkap Begal Tingkatkan Vigilantisme Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran HAM aktiitas pertambangan di kantor Komnas HAM Jakarta,(MI/Susanto)

KETUA Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan kebijakan pemberian hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta kepada warga yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, pencurian, maupun perampokan berisiko mendorong masyarakat mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.

“Terkait dengan sayembara atau wacana yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat untuk memberikan hadiah Rp5 juta sampai Rp50 juta kepada warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan, baik pencurian, begal, jambret, dan lain-lain kepada pihak kepolisian, wacana atau ide ini tidak boleh dilanjutkan atau harus dihentikan,” kata Anis kepada Media Indonesia, Senin (27/7).

Menurut Anis, kebijakan tersebut justru membuka peluang terjadinya praktik vigilantisme atau main hakim sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran HAM.

“Karena wacana kebijakan ini berpotensi menimbulkan praktik main hakim sendiri yang bisa menimbulkan risiko atau potensi pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Anis menekankan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum, kata dia, merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), bukan masyarakat.

“Dalam setiap indikasi adanya tindakan melanggar hukum tentu saja harus diproses melalui proses penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan profesional. Itu merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa peran masyarakat seharusnya sebatas membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan melakukan penindakan secara langsung.

“Tugas masyarakat adalah mengawal bagaimana agar proses penegakan hukum berjalan secara optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Anis mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan.

“Sehingga siapa pun yang diindikasikan melakukan pelanggaran hukum tidak boleh ada perlakuan atau tindakan yang mengandung unsur-unsur kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain yang bisa menimbulkan potensi pelanggaran hak asasi manusia,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum berada di bawah kewenangan aparat. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |