Kompetisi Masuk PTN: Meritokrasi Saja tidak Cukup?

2 hours ago 4

Image Ciara Kimiko Haryanto

Pendidikan | 2026-06-24 15:17:48

Belajar sebagai upaya siswa lolos ptn. Sumber: Magnific

Meritokrasi didefinisikan sebagai sistem sosial yang memberikan posisi atau penghargaan kepada seseorang berdasarkan kemampuan aktual atau kompetensinya, tanpa dipengaruhi oleh kekayaan atau latar belakang sosial. Dalam prinsip meritokrasi, seseorang dipilih atau diseleksi untuk mengisi suatu posisi berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Prinsip meritokrasi ini yang menutup celah untuk praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) serta membangkitkan motivasi untuk berkompetisi.

Institusi pendidikan di Indonesia berupaya untuk mengimplementasikan konsep meritokrasi, salah satunya melalui sistem penerimaan mahasiswa untuk jenjang pendidikan tinggi. Sistem seleksi dengan menggunakan prinsip meritokrasi memberikan setiap siswa kesempatan yang sama dalam meraih pendidikan tinggi tanpa dipengaruhi latar belakang siswa. Seleksi penerimaan mahasiswa melalui SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) menjadi salah satu bentuk penerapan meritokrasi yang memberikan peluang bagi siswa berdasarkan prestasi atau kemampuannya untuk menempuh pendidikan tinggi.

Melalui program SNBP dan SNBT, setiap siswa dari berbagai daerah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Proses penerimaan siswa dilakukan dengan penilaian prestasi atau ujian tanpa dipengaruhi bias terhadap latar belakang siswa seperti kondisi ekonomi atau asal daerah siswa, hal ini memberikan peluang yang sama bagi setiap peserta untuk berkompetisi secara adil.

Implementasi Meritokrasi sebagai Stimulus Siswa

Konsep meritokrasi dalam pendidikan ini memberikan stimulus positif terhadap semangat siswa untuk meningkatkan motivasi belajar guna mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi nasional. Namun, dalam implementasinya, perjuangan setiap siswa dalam meningkatkan nilai atau kemampuan mereka tidak dimulai dari titik yang sama. Jika membandingkan fasilitas belajar yang didapatkan siswa dari sekolah di daerah 3T dengan sekolah di perkotaan, tentunya akan muncul ketimpangan yang kontras. Lebih lanjut, perbandingan kualitas antara fasilitas sekolah negeri dan swasta di suatu daerah pun akan terlihat perbedaan yang cukup signifikan.

Ketimpangan serta Hambatan Siswa dalam Melanjutkan Pendidikan

Kelengkapan fasilitas seperti akses internet, penggunaan gawai atau komputer, serta akses terhadap bimbingan belajar masih belum bisa diakses oleh semua siswa, terlebih bagi siswa dengan latar belakang kondisi ekonomi yang terbatas. Sebagian siswa memiliki akses terhadap fasilitas belajar yang lengkap, tetapi sebagian lainnya menghadapi kesulitan untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas belajar yang layak.

Perbedaan modal awal yang dimiliki siswa disebut dengan means of production. Karl Marx, seorang filsuf asal Jerman mengemukakan konsep ini dimana means of production dapat diartikan sebagai akses fasilitas dan sumber daya yang dimiliki siswa yang dapat menunjang proses pembelajaran mereka. Privilese yang dimiliki siswa melalui means of production menentukan capaian akademik mereka yang dapat lebih unggul jika dibandingkan dengan siswa lainnya.

Pendidikan sebagai alat pendongkrak kemajuan bangsa harusnya berada dalam garis netral, tetapi, implementasi meritokrasi dalam dunia pendidikan belum benar-benar sempurna. Pendidikan sebagai hak setiap masyarakat kini seolah hanya bisa diakses oleh segelintir orang saja. Proses seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) masih dipengaruhi oleh faktor seperti akreditasi sekolah atau jumlah alumni sekolah yang sedang menempuh pendidikan di universitas tersebut, seolah memunculkan bias favoritisme dalam proses seleksi.

Ketimpangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan di pedesaan menjadi hambatan dalam menjalankan konsep meritokrasi. Selain itu, faktor eksternal seperti biaya UKT yang tinggi dan biaya hidup selama perkuliahan menjadi salah satu penyebab yang membebani langkah siswa untuk melanjutkan pendidikan. Penentuan golongan UKT calon mahasiswa dilakukan melalui laman resmi oleh mayoritas universitas membuat hasil penentuan biaya UKT tidak sesuai dengan kondisi nyata ekonomi calon mahasiswa, banyak yang terpaksa mundur karena tidak sanggup melunasi tagihan biaya UKT.

Lebih lanjut, kondisi geografis dan infrastruktur memberikan pengaruh dimana jumlah universitas di setiap daerah tidak tersebar secara merata. Akibatnya, calon mahasiswa tidak memiliki opsi perguruan tinggi dan harus mendaftar ke perguruan tinggi di luar domisilinya. Kondisi ini yang menyebabkan banyak pertimbangan dari calon mahasiswa maupun orang tua terkait biaya hidup selama merantau untuk melanjutkan pendidikan. Dukungan keluarga menjadi samar ketika dihadapkan dengan kondisi seperti ini.

Apa yang Harus Kita dan Pemerintah Lakukan?

Hambatan-hambatan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan prestasi, faktor-faktor eksternal tersebut membuat sistem meritokrasi saja tidak cukup untuk memastikan siswa benar-benar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Dukungan emosional serta dukungan struktural diperlukan untuk mengatasi hambatan yang dialami oleh calon mahasiswa dalam menempuh pendidikan. Pemerataan akses bagi golongan masyarakat kurang mampu terhadap fasilitas belajar serta pemberian beasiswa dapat menjadi langkah menghapus hambatan dari faktor ekonomi. Lebih lanjut, diperlukan pelaksanaan evaluasi sistem seleksi yang bias terhadap sekolah “favorit” serta peningkatan kualitas sekolah di daerah-daerah 3T agar setiap siswa memiliki modal awal yang setara dalam berkompetisi dan mendapatkan peluang masuk perguruan tinggi yang sama.

Pelaksanaan prinsip meritokrasi dalam pendidikan ini perlu berjalan dengan pendampingan kebijakan yang sesuai agar dalam penerapannya, setiap siswa berkesempatan melanjutkan pendidikan dengan pencapaian yang mereka miliki, tanpa mengalami hambatan-hambatan untuk menjangkau pendidikan tinggi. Sehingga masalah ketimpangan dalam pendidikan dapat diatasi dan kesempatan yang dimiliki siswa dapat terdistribusi secara merata dan memiliki peluang nyata yang sama dalam meraih prestasi

Sistem meritokrasi dalam pendidikan memberikan posisi terhadap seseorang berdasarkan prestasi yang mereka miliki, tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, maupun faktor lainnya. Namun, prestasi atau pencapaian akademik masih belum cukup untuk mengamankan posisi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Diperlukan dukungan tambahan untuk memastikan siswa dapat melanjutkan pendidikannya. Keberhasilan siswa untuk masuk dan berkuliah tidak hanya ditentukan oleh merit individu namun juga kondisi ekonomi dan sosial sebagai penopang proses perkuliahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |