Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak digiring usai ditetapkan Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2025.(MI/Benny Bastiandi)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Rachman, menyatakan bahwa status tersangka diputuskan setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan satu ahli.
"Pada 18 Agustus 2026, kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes," ujar Fahmi, Selasa (18/8) malam.
Modus Operandi: Pemalsuan Dokumen dan Stempel
Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memanipulasi administrasi keuangan desa. Tersangka membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan yang bersumber dari APBDes 2025.
Untuk melancarkan aksi, RN diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi pemerintah desa. Dokumen-dokumen ilegal tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi Transaksi Nontunai (Sitanti).
Setelah dana cair dan masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi untuk kepentingan konsumsi pribadi.
Detail Kerugian Negara:
- Total Kerugian: Rp574.250.771 (Berdasarkan audit Inspektorat 13 Juli 2026).
- Penggunaan Dana: Renovasi rumah pribadi, membayar utang, dan bunga pinjaman.
- Dampak: 67 kegiatan APBDes 2025 tidak terlaksana (fiktif).
Ancaman Pidana dan Penahanan
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, RN kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Warungkiara. "Tersangka ditahan sejak 18 Agustus 2026 hingga 20 hari ke depan," pungkas Fahmi. (I-2)


















































