Korupsi Pakan Hewan di KBS Rp10,2 Miliar, DPR Desak Usut Tuntas

2 hours ago 5
Korupsi Pakan Hewan di KBS Rp10,2 Miliar, DPR Desak Usut Tuntas Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv.(Dok. Fraksi Nasdem)

ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengecam keras dugaan korupsi dana pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp10,2 miliar. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama KBS periode 2016-2024, Choirul Anwar, sebagai tersangka atas penyelewengan yang diduga berlangsung selama delapan tahun.

Rajiv mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang saja, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui penyimpangan anggaran tersebut selama periode 2016-2024.

“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama 8 tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” ujar Rajiv dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7).

Politisi Partai NasDem ini menegaskan, jika dakwaan terbukti secara sah di pengadilan, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, korupsi pakan satwa adalah tindakan yang sangat kejam karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan dan perawatan yang layak.

Dampak dari dugaan korupsi ini terlihat pada penurunan kualitas pengelolaan di lapangan. Rajiv menyoroti kondisi fasilitas KBS yang kotor dan rusak, serta kondisi satwa yang tampak kurang sehat hingga adanya laporan kematian satwa yang diduga akibat kurangnya perawatan medis dan nutrisi.

“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan kejam. Yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi hak dasar satwa untuk hidup layak. Perkara ini memiliki dimensi kerugian biologis dan kesejahteraan satwa yang nilainya tidak dapat dihitung hanya dengan rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023, lembaga konservasi seperti KBS wajib dikelola berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. KBS bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan benteng konservasi ex situ untuk penyelamatan cadangan genetik.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Rajiv menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi anggaran, dan kepatuhan mutlak terhadap prinsip kesejahteraan satwa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |