Ketua DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah PAN Bali-Nusa Tenggara, Muazzim Akbar.(Antara)
DEWAN Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus sebagai kader partai.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap.
Ketua DPP PAN sekaligus Koordinator Wilayah PAN Bali-Nusa Tenggara, Muazzim Akbar, menegaskan bahwa surat pemberhentian secara tidak hormat telah dikeluarkan pada Selasa (21/7). Dengan pencabutan kartu keanggotaan tersebut, PAN juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Tidak hanya sebagai Ketua DPW, tapi juga sebagai kader dipecat. Jadi, kartu keanggotaannya sudah dicabut oleh DPP. Kita tidak memberikan bantuan hukum terhadap kader yang terjaring OTT oleh KPK," ujar Muazzim Akbar.
Kepengurusan DPW PAN NTB Diambil Alih
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan permohonan maaf atas tindakan kadernya yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa PAN mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK secara transparan dan akuntabel.
Untuk menjaga roda organisasi, DPP PAN resmi mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB. Muazzim Akbar untuk sementara waktu memegang kendali kepengurusan di wilayah tersebut sembari menunggu keputusan resmi mengenai penunjukan ketua definitif yang baru.
Dugaan Aliran Dana Rp12,4 Miliar
Berdasarkan data dari KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima total uang sebesar Rp12,4 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa dana tersebut berasal dari dua sumber utama: konflik kepentingan pengadaan senilai Rp10,8 miliar dan suap proyek sebesar Rp1,6 miliar.
Modus operandi yang terungkap melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD). Sudirman diduga menggunakan perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), dengan praktik "pinjam bendera" untuk memenangkan puluhan paket proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Total keuntungan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp41,7 miliar, di mana Rp10,8 miliar di antaranya dialirkan kepada Bupati LAZ.
Rincian Dugaan Penerimaan Dana Bupati Lombok Barat:
| Konflik Kepentingan Pengadaan | Rp10,8 Miliar | Aliran dana dari Sudirman (Dirut PT AMGM) melalui CV DKK. |
| Suap Proyek | Rp1,6 Miliar | Dari PT Meconel Sistim Instrument (Alvonsus Gani). |
| Total Estimasi | Rp12,4 Miliar | - |
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga memeriksa tujuh orang lainnya secara intensif, termasuk Sudirman (Dirut PT AMGM), Lalu Ratnawi (Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat), serta pihak swasta dan ajudan bupati. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose oleh pimpinan KPK. (Ant/I-1)


















































