KPK Bantah Penahanan Febrie di Rutan KPK sebagai Perlakuan Istimewa

4 hours ago 6
KPK Bantah Penahanan Febrie di Rutan KPK sebagai Perlakuan Istimewa Febrie Adriansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bentuk perlakuan khusus. Lembaga antirasuah menegaskan mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendukung proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukan kali pertama dilakukan. Menurut dia, baik KPK maupun Kejagung pernah saling menitipkan tahanan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.

Budi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan KPK terhadap Kejagung dalam penanganan perkara yang tengah berjalan. Kendati demikian, ia menegaskan seluruh kewenangan terkait penahanan maupun penyidikan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.

“Kewenangan penahanan dan proses penyidikannya tetap berada pada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

KPK juga memastikan Febrie tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Budi menegaskan mantan Jampidsus itu akan ditempatkan bersama tahanan lain sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap alasan penitipan Febrie di Rutan KPK. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap tersangka.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Selain faktor keamanan, Kejagung menilai penitipan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antara kedua institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK selama proses penyidikan berlangsung. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |