KPK melakukan monitoring dan Penilaian Desa Kimak sebagai Desa anti Korupsi di Bangka Belitung.(MI/Rendy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 973 kepala desa dan perangkat desa tersandung kasus korupsi dalam kurun waktu 2014 hingga 2022. Fenomena ini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut untuk memperkuat tata kelola keuangan di tingkat pemerintahan terkecil.
Data tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Firlana Ismayandin, saat melakukan monitoring penilaian Desa Anti Korupsi di Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (15/9).
Firlana menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Desa pada tahun 2014, KPK fokus memberikan edukasi agar pemerintah desa tidak salah langkah dalam mengelola anggaran. Menurutnya, perubahan regulasi menuntut desa untuk lebih tertib administrasi.
"Dulu pemerintah desa tidak memikirkan penyusunan, penetapan RPJMDes, dan APBDes, tetapi sejak lahirnya UU Desa 2014, hal itu wajib dilakukan oleh desa," ujar Firlana di Kantor Desa Kimak.
Ia menambahkan, tingginya angka korupsi di desa merupakan fenomena yang tidak diinginkan. Berdasarkan catatan yang dihimpun dari aparat penegak hukum (APH), total 973 oknum kades dan perangkatnya terjerat kasus hukum selama periode delapan tahun tersebut.
"Sejak 2014 hingga 2022, fenomena yang tidak diinginkan muncul dengan tingginya tingkat korupsi yang ada di desa," imbuhnya. Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya indikator Desa Anti Korupsi sebagai upaya preventif.
Di Provinsi Bangka Belitung (Babel), terdapat dua desa yang masuk dalam penilaian Desa Anti Korupsi yang telah dimulai sejak Februari lalu, yakni satu desa di Kabupaten Belitung dan Desa Kimak di Kabupaten Bangka. Program ini diharapkan mampu menjadi benteng bagi perangkat desa agar terhindar dari praktik korupsi.
Bupati Bangka, Fery Insani, menyambut positif langkah KPK yang menjadikan Desa Kimak sebagai salah satu kandidat Desa Anti Korupsi. Dari total 309 desa di Bangka Belitung, terpilihnya Desa Kimak dianggap sebagai pencapaian sekaligus tanggung jawab besar.
"Patut kami syukuri bahwa Desa Kimak terpilih dan masuk monitoring serta penilaian KPK sebagai Desa Anti Korupsi," kata Fery.
Fery berharap penetapan ini nantinya dapat mencegah kepala desa dan perangkatnya tersandung kasus hukum di masa depan. "Kami juga berharap Desa Kimak ini akan menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Bangka Belitung terkait budaya anti korupsi," pungkasnya.


















































