KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni

4 hours ago 2
KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura oleh Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan oleh Suhardiman Amby saat menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026 untuk menelusuri aliran dana tersebut. Saksi yang diperiksa meliputi direksi perusahaan money changer di Pekanbaru, Riau, yakni WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana.

"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain pihak money changer, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan seorang ASN Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Pemeriksaan terhadap FZ juga mencakup pendalaman mengenai perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. KPK turut meminta keterangan Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, terkait pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby.

Kronologi Kasus dan Status Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026 serta gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait namanya yang terseret dalam perkara ini. Pada 3 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup map usai melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut tanpa melihat isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kuansing.

Meski Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026, lembaga antirasuah pada 17 Juli 2026 menyatakan menolak laporan tersebut. Hal ini dikarenakan KPK sudah lebih dulu melakukan pengusutan terhadap pemberian tersebut sebelum laporan disampaikan. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |