Petugas menunjukkan barang bukti suap berupa uang pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura saat konferensi pers dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(Dok. MI/Usman Iskandar)
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di salah satu gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9) malam.
Rombongan penyidik terpantau keluar dari gedung yang menjadi kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sekitar pukul 18.23 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiga koper tersebut dibawa oleh tiga orang anggota tim penyidik yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita. Lebih dari 10 orang terlihat keluar dari lift gedung menuju area lobi, di mana tiga kendaraan telah bersiap membawa rombongan meninggalkan lokasi.
Fokus Penggeledahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
"Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Budi di Jakarta, Kamis (17/9).
Budi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah transparansi dalam proses hukum untuk mendalami kasus suap yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan tersebut. (Ant/H-3)


















































