Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(ANTARA/Rio Feisal)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo memeras orangtua calon mahasiswa baru (ortu camaba) hingga Rp650 juta. Pemerasan tersebut dilakukan dengan iming-iming agar sang anak diloloskan masuk ke Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Norman diduga melancarkan aksi pemerasan melalui dua orang pihak swasta yang bertindak sebagai perantara, yakni DMW dan AW.
"Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Meskipun orangtua camaba telah memenuhi uang tuntutan tersebut, anak mereka tetap dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
"Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orangtua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW," terang Taufik.
Gali Lubang Tutup Lubang Pakai Proyek Kampus
Mendapat tuntutan pengembalian dana, DMW dan AW segera melapor kepada Norman. Norman lantas meminjam uang kepada pihak swasta lain dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
Guna melunasi pinjaman tersebut, Norman bersama DMW, AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian dana melalui pencairan anggaran dari tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung.
Tiga paket proyek kampus itu dikerjakan langsung oleh perusahaan milik MYN, di mana pencairan pembayarannya kemudian dialihkan untuk melunasi utang kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.
Taufik menegaskan, kasus ini dikonstruksikan sebagai tindak pemerasan karena adanya ketimpangan relasi kuasa (abuse of power) antara pejabat rektorat yang memegang otorisasi penuh sistem penerimaan dengan posisi orangtua calon mahasiswa yang rentan.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan Sodiq, Norman, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW, AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES sebagai tersangka. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)


















































