KPK Segel Ruang Rektorat Unsoed Pasca-OTT Pejabat Kampus

1 month ago 6
KPK Segel Ruang Rektorat Unsoed Pasca-OTT Pejabat Kampus KPK menyegel ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed di Purwokerto.(Dok Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruang pimpinan di lantai tiga gedung rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8) siang. Langkah ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jajaran petinggi universitas tersebut.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengonfirmasi adanya penyegelan tersebut berdasarkan laporan dari pegawai kampus. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Rektor serta seluruh ruang Wakil Rektor.

"Saya sendiri belum ke sana, tetapi informasi dari pegawai memang ruangan disegel. Informasi menyebutkan penyegelan dilakukan terhadap ruang rektor dan seluruh ruang wakil rektor," ujar Edi dilansir dari Antara, Jumat (21/8).

Terkait keberadaan pimpinan kampus, Edi memastikan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, saat ini masih berada di lingkungan Unsoed. Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pada Kamis (20/8) hingga malam hari, Noor Farid dipastikan tidak dibawa ke Jakarta.

Sementara itu, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor II Prof. Kuat Puji Prayitno, dan Wakil Rektor IV Prof. Waluyo Handoko dilaporkan sedang berada di Jakarta sejak Kamis (20/8). Pihak kampus menyebut keberadaan mereka di ibu kota untuk memenuhi agenda kedinasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Pihak-pihak yang diamankan di antaranya adalah Rektor Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Hingga saat ini, pihak Unsoed menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai detail perkara maupun status hukum para pimpinan tersebut. Edi menegaskan bahwa universitas menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu pernyataan resmi dari lembaga antirasuah.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |