Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai dan saldo dalam rekening bank.
"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Taufik menyebutkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran yang berasal dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, barang bukti uang tunai senilai Rp665 juta disita langsung dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES.
"Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya," ujar Budi.
Berdasarkan dokumentasi milik KPK, ES tampak memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan nominal Rp100.000.000 beserta beberapa gepokan uang yang terbungkus kantong plastik.
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK terhadap jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat kampus, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Pada Jumat (21/8), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berinisial MYN, dua pihak perantara berinisial DMW dan AW, serta ES. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)


















































