KPK kembali sita mobil terkait kasus pemerasan di Kemnaker: Karyawan KPK memasang batas pengaman di mobil Alphard yang disita sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, di Gedung Merah Putih KPK, Ja(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta yang terkait dengan proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
"Salah satu yang dilakukan penyitaan, yakni satu unit Toyota Alphard yang diduga diterima LAZ dari ALG (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani) selaku pihak swasta terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (23/7).
Selain menyita kendaraan tersebut, penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang melibatkan LAZ.
Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama pasca-KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan yang berlangsung pada hari tersebut. Budi menyatakan informasi terkait temuan penyidik masih belum dapat disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (Ant/E-4)


















































