Kiri ke kanan Jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko (kiri), Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (dua kiri), Rektor Universitas Jenderal(ANTARA/HO-Universitas Jenderal Soedirman)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tersebut saat tim satgas melakukan penindakan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).
Budi menerangkan, penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan total 14 orang, yakni 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang di Jakarta.
9 Orang Diperiksa di Jakarta
Dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto, seluruhnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Banyumas. Setelah itu, tujuh orang di antaranya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan susulan.
Sementara dua orang yang ditangkap di Jakarta langsung dibawa dan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait OTT tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK membenarkan operasi senyap ini menyeret pimpinan tertinggi Rektorat Unsoed. Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah ini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. (Ant/P-4)


















































