KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang dan disimpan di sejumlah lokasi berbeda.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sebagian besar uang ditemukan di kediaman tersangka Arif Sugiyanto (ARF). Di lokasi tersebut, penyidik menyita Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah serta sejumlah valuta asing meliputi US$2.611.500, SG$1.974.500, SAR910, dan RM981.
"Uang tunai di rumah Saudara ARF ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing," ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).
Selain di rumah ARF, penyidik mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain, yakni rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp896 juta, rumah Zim’amun Ni’am Aulawi (ZNM) Rp8 juta, dan rumah Sontang Coin Manurung (SON) senilai Rp49,5 juta. KPK juga menemukan mutasi rekening berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening ARF, serta dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri (LMP) yang disimpan dalam sembilan koper merah.
Atas temuan ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah LMP (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), SON (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (direktur utama salah satu perusahaan properti tanah air), serta ARF, Fahd El Fouz (FEZ), LEV, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut, terutama kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan. (Z-10)


















































