Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan(Dok. Antara)
WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Kasus ini diduga berkaitan dengan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) siapa pun. Kami juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan," ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Ossy enggan berspekulasi mengenai kronologi maupun substansi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, penjelasan detail merupakan kewenangan penuh penyidik KPK agar tidak menimbulkan spekulasi yang tidak etis di masyarakat.
Meski sejumlah pejabat terjaring dalam operasi tersebut, Ossy memastikan operasional pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan normal. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal untuk meningkatkan integritas di lingkungan kementerian.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Senin (14/9) malam dan mengamankan 17 orang. Di antara mereka terdapat pejabat teras kementerian, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Selain unsur pejabat BPN, KPK juga menangkap pihak lain termasuk Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Rupiah dan valas yang disimpan dalam sekitar 20 koper.
"Tim mengamankan barang bukti uang tunai yang dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an," ungkap jubir KPK, Budi, di Gedung Merah Putih KPK.
Kementerian ATR/BPN kini menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan serta detail konstruksi perkara suap tersebut. (Z-10)


















































