KPK Ungkap Alasan Tangkap Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN

5 days ago 3
KPK Ungkap Alasan Tangkap Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN KPK menjelaskan alasan penangkapan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dalam OTT di Kementerian ATR/BPN.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik penangkapan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penangkapan ini dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan langsung dari politisi tersebut untuk mendalami kasus yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran Fahd Arafiq sangat diperlukan guna memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, keterangan Fahd akan membantu tim penyidik dalam menyusun konstruksi perkara serta kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).

Operasi senyap yang berlangsung pada 14 September 2026 ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) salah satu pengembangan kawasan hunian yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd Arafiq, sejumlah pejabat teras turut ditangkap, di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Pihak swasta dan mantan pejabat daerah juga ikut terseret dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Keterlibatan berbagai pihak ini mengindikasikan adanya jaringan yang luas dalam pengurusan izin lahan tersebut.

Sebagai barang bukti, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi di dalam sekitar 20 boks, kardus, hingga koper.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |