Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(MI/Susanto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penindakan tersebut menyasar dugaan transaksi ilegal yang melibatkan pihak penyelenggara negara di lingkungan kampus.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8).
Budi menegaskan KPK sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan arena transaksi haram.
"KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter," ujarnya.
Transaksional Sejak Awal Masuk Kampus
Lebih lanjut, Budi menyoroti keprihatinan KPK karena dugaan praktik culas ini justru terjadi pada tahap awal seorang calon siswa melangkah ke jenjang pendidikan tinggi.
"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," tambah Budi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah membenarkan telah menggelar operasi senyap yang mengamankan jajaran pimpinan Rektorat Unsoed. Beberapa nama yang diamankan di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap. (Ant/P-4)


















































