Kronologi Artis Revaldo Terjerat Narkoba Lagi, Bertemu Bandar di Tempat Rehab

3 weeks ago 8
Kronologi Artis Revaldo Terjerat Narkoba Lagi, Bertemu Bandar di Tempat Rehab Artis Revaldo Fifaldi menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali terjerat kasus narkoba, Rabu (26/8/2026)(Antara)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengungkapkan kronologi kembalinya aktor Revaldo Fifaldi ke jeratan narkotika. Revaldo diketahui menjalin hubungan dengan seorang pengedar berinisial HS, yang bermula dari pertemuan mereka di sebuah tempat rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nasriadi menjelaskan bahwa HS dan Revaldo berada di lingkungan rehabilitasi yang sama karena istri HS sedang menjalani masa pemulihan di sana. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh adik ipar HS, yang juga berprofesi sebagai artis, saat sedang menjenguk kakaknya.

“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (istri HS), ternyata RF juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya,” ujar Nasriadi di Jakarta, Kamis (27/8).

Intensitas Komunikasi dan Modus 'Gratis'

Hubungan keduanya berlanjut setelah mereka keluar dari tempat rehabilitasi. Komunikasi semakin intens pasca-pertemuan di acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Puncaknya, mereka sepakat untuk mengonsumsi narkotika bersama di apartemen milik HS.

Berdasarkan hasil penyidikan, HS menggunakan modus pemberian cuma-cuma untuk menjerat kembali Revaldo. Tercatat, HS memberikan narkotika secara gratis sebanyak tiga kali hingga Revaldo kembali mengalami ketergantungan.

“Dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi. Setelah terjebak, Revaldo akhirnya mulai membeli barang haram tersebut.

Detail Transaksi/Kasus Keterangan
Barang Bukti Transaksi Sabu seberat 0,5 gram
Harga Pembelian Rp650.000
Pemberian Gratis 3 Kali (sebelum transaksi beli)
Lokasi Penangkapan HS Kawasan GBK Senayan, Jakarta Pusat
Lokasi Penangkapan FB Kawasan Palmerah, Jakarta Pusat

Jaringan Residivis

Selain HS (31), polisi juga menangkap FB (41) yang merupakan pemasok di atas HS. Keduanya ditangkap pada Rabu (26/8) di lokasi berbeda. Nasriadi menegaskan bahwa kedua pengedar ini adalah residivis kasus serupa.

HS sebelumnya pernah divonis 6,5 tahun penjara pada 2017 oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, FB merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Polisi menyayangkan pergaulan di lingkungan rehabilitasi justru menjadi pintu masuk bagi Revaldo untuk kembali terjerumus.

“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran dan penggunaan narkoba itu,” pungkas Nasriadi. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |