Ruben Onsu(Instagram/ruben_onsu)
POLRES Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penetapan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang berujung pada laporan polisi oleh pihak korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AK Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada tahun 2025. Saat itu, Ruben Onsu selaku terlapor menawarkan peluang investasi kepada korban untuk mendanai usaha yang dimilikinya.
"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," ujar AK Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Namun, setelah kesepakatan berjalan, janji keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung terealisasi. Hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak menerima bagi hasil maupun pengembalian modal awal yang telah disetorkan kepada pihak terlapor.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," lanjut Joko.
Perkara ini secara resmi terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor diketahui berinisial P dengan korban berinisial DM, sementara Ruben Onsu berstatus sebagai terlapor (RSO).
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. (Ant/I-1)













































