Ilustrasi: Pengunjung berada di balkon lantai 24 Gedung Perpustakaan Nasional dengan latar belakang lanskap Kota Jakarta yang diselimuti kabut akibat polusi udara.(MI/Usman Iskandar)
KUALITAS udara di DKI Jakarta masuk kategori buruk pada Senin (27/7) pagi. Ibu Kota bahkan menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.05 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta berada di angka 180 atau masuk dalam kategori tidak sehat. Polutan utamanya adalah particulate matter (PM2.5) dengan nilai konsentrasi mencapai 96 mikrogram per meter kubik.
Tingkat polusi pada angka tersebut berisiko merugikan kesehatan masyarakat, terutama kelompok sensitif, serta berpotensi berdampak buruk pada hewan, tumbuhan, hingga nilai estetika lingkungan.
Guna mengantisipasi dampak buruk polusi, IQAir mengimbau warga Jakarta untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus beraktivitas di luar, masyarakat disarankan mengenakan masker serta menutup jendela hunian agar udara kotor tidak masuk ke dalam rumah.
Secara kriteria umum, kualitas udara terbagi dalam beberapa rentang indikator PM2.5:
- Baik (0–50): Tidak berdampak pada kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan.
- Sedang (51–100): Tidak memengaruhi manusia atau hewan, tetapi berpotensi memengaruhi tumbuhan sensitif.
- Tidak Sehat (101–199): Berisiko bagi kelompok sensitif hingga populasi umum.
- Sangat Tidak Sehat (200–299): Dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
- Berbahaya (300–500): Kualitas udara berisiko menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi seluruh populasi.
Dalam daftar kota tertua dengan polusi udara tertinggi pagi ini, posisi Jakarta di urutan pertama disusul oleh Kinshasa (Kongo) di peringkat kedua dengan AQI 168, Lahore (Pakistan) di urutan ketiga (167), Kampala (Uganda) di posisi keempat (153), dan Johannesburg (Afrika Selatan) di peringkat kelima (132).
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah menanggulangi pencemaran udara, khususnya selama musim kemarau.
Langkah taktis yang disiapkan meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara serta pengetatan uji emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI terus mematangkan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) melalui evaluasi komprehensif, mulai dari pemantauan tren PM2.5, analisis beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov DKI menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu wilayah saja. Dibutuhkan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
(Ant/P-4)


















































