Tim Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang dalam gugatan praperadilan bukan ditujukan untuk emas batangan maupun uang tunai. Fokus utama permohonan tersebut adalah dokumen pribadi dan foto keluarga yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/8/2026). Febri merasa perlu meluruskan persepsi publik yang berkembang mengenai daftar barang sitaan yang diminta untuk dikembalikan oleh pihak pemohon.
“Yang dimohonkan untuk dikembalikan itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga,” ujar Febri Diansyah di PN Jaksel.
Febri menekankan bahwa dokumen yang dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan aset, harta, maupun kekayaan kliennya. Ia enggan merinci detail dokumen tersebut karena sifatnya yang privat, namun memastikan barang-barang itu turut disita saat penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul City pada 9 Juli 2026 lalu.
Terkait penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar, Febri menyatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Namun, tim hukum tetap menguji keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan tersebut melalui jalur praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Dalam argumen hukumnya, Febri menyinggung prinsip fruit of the poisonous tree. Ia menilai, jika tindakan awal penyidik dalam memperoleh barang bukti dinyatakan tidak sah oleh hakim, maka barang-barang tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026 terkait dugaan korupsi, suap, dan TPPU. Selain Febrie Adriansyah, perkara ini juga menyeret pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka setelah penanganan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Z-10)


















































