Kuasa Hukum Minta Publik tak Hanya Lihat Hasil Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah

3 weeks ago 8
Kuasa Hukum Minta Publik tak Hanya Lihat Hasil Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)

KUASA hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik tidak hanya melihat hasil akhir putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim juga penting untuk dicermati.

Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Meski demikian, tim hukum masih memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Tim hukum, kata Febri, akan mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri.

Menurut dia, pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana suatu proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum yang mendasari sebuah putusan, bukan hanya melihat hasil akhirnya.

Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan sejak awal tidak semata-mata ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie.

Menurutnya, proses tersebut juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengoreksi, meluruskan, dan mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan suatu perkara pidana.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.

Soroti Administrasi Penyidikan

Febri kemudian menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.

Menurutnya, persoalan administrasi tidak semestinya dianggap sepele apabila dokumen tersebut berkaitan langsung dengan seseorang yang namanya tercantum dalam proses hukum.

Dia menilai setiap tahapan penegakan hukum harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian karena dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang diperiksa maupun keluarganya.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan menempatkan jalur hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran serta mencapai keadilan.

Dia berharap proses praperadilan yang telah dijalani tidak hanya menjadi proses hukum bagi pihak yang berperkara, tetapi juga dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat mengenai bagaimana penegakan hukum seharusnya berjalan.

“Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan melihat ini sebagai sebuah proses edukasi publik terkait dengan penegakan hukum kita,” kata Febri.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |