Kuasa Hukum Protes KPK Sita Dua Buku Usai Geledah Rumah Bos PDIP Jabar

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ono di Kota Bandung pada Rabu (1/4/2026). Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah Ono di Kabupaten Indramayu pada Kamis. Menanggapi penggeledahan itu, pengacara Ono yang juga Kepala BBHAR PDIP Jabar, Sahali, menyesalkan langkah KPK yang tidak sesuai aturan.

"Penggeledahan di rumah Kang Ono di Indramayu, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1," ujar Sahali dalam siaran pers kepada Republika di Indramayu, Jumat (3/4/2026).

Menurut Sahali, dalam penggeledahan di rumah Ono di Kabupaten Indramayu, tim penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya. Barang bukti itu adalah buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIPP 2015, dan satu ponsel Samsung rusak.

"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa ‘Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’," kata Sahali.

Dia pun menyayangkan sikap penyidik KPK yang bekerja tidak profesional. Sahali menyebut, penyidik KPK memframing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper. "Padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai dan satu HP Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," kata Sahali.

Dia menjelaskan, dalam penggeledahan di Kota Bandung, penyidik juga bersikeras menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono. Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik terkait uang arisan milik banyak orang, kata Sahali, tapi tetap tidak diindahkan.

"Atas perbuatan semena-mena penyidik KPK tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami, yaitu melaporkan kepada Dewas KPK," ujar Sahali.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |