Oleh: Jaharuddin,Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah geliat pembangunan ekonomi syariah nasional, wakaf kembali menemukan relevansinya sebagai instrumen strategis umat. Negara menunjukkan keseriusan melalui percepatan sertifikasi aset wakaf, penguatan regulasi, serta pengembangan sertifikasi profesi nazhir. Berbagai capaian ini patut diapresiasi sebagai langkah maju yang tidak sederhana.
Namun, di balik kemajuan tersebut terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh kita abaikan. Apakah sertifikasi wakaf yang semakin meluas telah benar-benar menjelma menjadi kekuatan nyata bagi kesejahteraan masyarakat?
Pertanyaan ini menjadi penting karena wakaf pada hakikatnya bukan sekadar soal legalitas atau administrasi. Wakaf adalah instrumen keberlanjutan manfaat. Ia tidak hanya menjaga harta, tetapi menghidupkannya.
Ketika sertifikasi berhenti pada dokumen dan angka, sementara manfaat belum tumbuh secara signifikan, yang terjadi pergeseran tujuan, dari kemanfaatan menuju formalitas. Di sinilah refleksi kritis jadi penting agar arah pengembangan wakaf tak kehilangan ruhnya.
Data yang ada menunjukkan perkembangan menggembirakan. Statistik KNEKS mencatat, akumulasi wakaf uang nasional meningkat dari Rp 0,81 triliun pada 2020 menjadi Rp 3,54 triliun per November 2025.
Instrumen inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga berkembang, dengan total 15 seri senilai Rp 1,47 triliun, serta manfaat yang telah dihasilkan mencapai Rp 27,69 miliar pada 2023. Pada saat yang sama, ekosistem kelembagaan semakin kuat, dengan 484 Badan Wakaf Indonesia aktif, 61 LKS-PWU, serta 6.945 nazhir tersertifikasi berbasis SKKNI.
Di sisi penguatan sumber daya manusia, kemajuan juga terlihat nyata. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia telah mengembangkan 10 skema kompetensi, didukung oleh 115 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta sekitar 7.200 asesi.
Lebih jauh, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 47 Tahun 2021, pengelolaan wakaf telah memiliki 37 unit kompetensi yang mencakup seluruh siklus manajemen wakaf, mulai dari penghimpunan, penjagaan, pengelolaan dan pengembangan, hingga penyaluran manfaat dan pelaporan keuangan.
Ini menunjukkan, wakaf Indonesia telah bergerak dari model tradisional menuju sistem profesional berbasis standar nasional. Namun justru di titik inilah tantangan besar muncul. Ketika fondasi kelembagaan dan kompetensi sudah tersedia, ukuran keberhasilan tidak boleh lagi berhenti pada pembangunan fondasi itu sendiri.
Sertifikasi, baik aset maupun profesi, tidak boleh diposisikan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai produktivitas dan dampak. Jika tidak, kita berisiko terjebak dalam apa yang dapat disebut sebagai jebakan administratif, yaitu kondisi ketika keberhasilan diukur dari jumlah sertifikat dan bukan dari manfaat yang dihasilkan.
Hari ini, Indonesia sejatinya telah memiliki dua jenis sertifikasi wakaf yang berjalan secara paralel. Pertama, sertifikasi aset wakaf, yang menjamin kepastian hukum dan melindungi harta wakaf dari sengketa. Kedua, sertifikasi profesi wakaf, yang bertujuan memastikan nazhir memiliki kompetensi dalam mengelola wakaf secara profesional.
Keduanya sangat penting dan tidak dapat dipisahkan. Sertifikasi aset menjaga wakaf dari kehilangan, sementara sertifikasi profesi menjaga wakaf dari salah kelola.
Namun persoalannya bukan pada keberadaan dua sertifikasi ini, melainkan pada belum kuatnya keterhubungan antara keduanya dengan tujuan akhir wakaf. Kita masih cenderung berhenti pada pengakuan administratif, bukan transformasi kelembagaan.
Padahal, wakaf tidak akan menghasilkan dampak besar hanya karena ia legal dan dikelola individu yang tersertifikasi. Ia baru akan berdampak ketika legalitas, kompetensi, dan pengembangan berjalan dalam satu sistem yang utuh.
Di sinilah pentingnya memahami, tantangan wakaf Indonesia hari ini bukan lagi kekurangan konsep, melainkan kekurangan orkestrasi. Kita telah memiliki standar kompetensi yang sangat komprehensif.
Tiga puluh tujuh unit kompetensi yang ada menunjukkan, pengelolaan wakaf telah dipahami sebagai sistem yang utuh, mulai dari strategi penghimpunan, pengelolaan aset, kemitraan, hingga pelayanan kepada mauquf alaih.
Namun, standar ini belum sepenuhnya terkonversi menjadi praktik kelembagaan yang hidup dan berdampak. Karena itu, diperlukan lompatan pemikiran yang lebih berani. Sertifikasi wakaf harus direposisi sebagai bagian dari sistem transformasi berbasis dampak.
Ia tidak boleh berhenti pada status “tersertifikasi”, tetapi harus terhubung dengan kinerja nyata. Dalam kerangka ini, sertifikasi menjadi titik awal dari proses panjang yang mencakup pemetaan potensi aset, perencanaan pengembangan, pendampingan nazhir, serta integrasi dengan pembiayaan dan kemitraan strategis.
Lebih dari itu, Indonesia perlu mulai mengadopsi pendekatan baru yang dapat disebut sebagai impact-based waqf certification. Dalam pendekatan ini, setiap aset wakaf yang telah tersertifikasi tidak hanya dinyatakan aman secara hukum, tetapi juga dimasukkan dalam sistem evaluasi produktivitas.
Setiap nazhir yang telah tersertifikasi tidak hanya diakui kompetensinya, tetapi juga diukur kontribusinya terhadap peningkatan nilai dan manfaat wakaf yang dikelolanya. Sertifikasi, dengan demikian, berubah dari sekadar pengakuan menjadi instrumen akuntabilitas sosial.
Pendekatan ini akan membawa perubahan besar dalam cara kita mengukur keberhasilan wakaf. Indikator tidak lagi berhenti pada jumlah sertifikat atau jumlah nazhir tersertifikasi, tetapi bergeser pada peningkatan nilai aset, hasil pengelolaan, dan jumlah penerima manfaat.
Wakaf tidak lagi dilihat sebagai aset yang diam, tetapi sebagai sumber daya yang harus terus berkembang dan memberi dampak.
Tentu saja, perubahan ini membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat. Sertifikasi harus diikuti dengan pendampingan teknis yang berkelanjutan, akses pembiayaan yang inovatif, serta integrasi data wakaf nasional yang akurat.
Aset wakaf yang telah tersertifikasi perlu masuk dalam pipeline pengembangan berbasis studi kelayakan dan model bisnis yang jelas. Di sinilah peran negara, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi sangat penting dalam membangun ekosistem wakaf yang produktif.
Pada akhirnya, wakaf bukan sekadar instrumen keagamaan, tetapi juga instrumen pembangunan. Ia memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai persoalan bangsa, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.
Namun potensi ini hanya akan terwujud jika wakaf dikelola secara profesional, terukur, dan berorientasi pada dampak.
Indonesia telah memiliki modal yang kuat untuk itu, regulasi yang terus diperbaiki menuju memadai, standar kompetensi yang komprehensif, serta ekosistem yang mulai terbentuk. Tantangan kita ke depan, memastikan semua ini tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bergerak dalam satu orkestrasi besar menuju kemanfaatan.
Sertifikasi wakaf adalah langkah penting tetapi ia bukan garis akhir. Ia pintu masuk menuju pekerjaan besar yang sesungguhnya.
Di balik pintu itu, ada tanggung jawab untuk memastikan setiap aset wakaf tidak hanya sah secara hukum, juga hidup, produktif, dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Indonesia.
Sebab pada akhirnya, wakaf yang sejati bukanlah yang sekadar tercatat dalam dokumen, melainkan yang hadir dalam kehidupan, menguatkan umat, dan menjadi bagian dari solusi bagi masa depan bangsa.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

7 hours ago
2

















































