Kubu Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim usai Praperadilan Ditolak

3 weeks ago 8
Kubu Febrie Adriansyah Soroti Pertimbangan Hakim usai Praperadilan Ditolak Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KUASA hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik untuk tidak hanya terpaku pada hasil akhir putusan praperadilan yang menolak permohonan kliennya. Ia menekankan pentingnya mencermati pertimbangan hukum dan alasan yang disampaikan hakim dalam persidangan.

"Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," ujar Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Meski menghormati putusan hakim, tim hukum Febrie memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pertimbangan hukum yang ada.

Koreksi Proses Penegakan Hukum

Febri menjelaskan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh sejak awal bukan semata-mata demi kepentingan hukum Febrie Adriansyah secara pribadi. Upaya hukum ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengoreksi dan mengevaluasi jika terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

Menurutnya, evaluasi sangat penting agar proses penegakan hukum di masa depan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan due process of law. Ia mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat berdampak serius bagi individu yang terlibat.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tetapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tegas Febri.

Soroti Administrasi Penyidikan

Salah satu poin yang disoroti tim hukum adalah pengakuan hakim mengenai ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Febri menilai persoalan administrasi tidak boleh dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan status hukum seseorang.

"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," tambahnya.

Saat ini, tim hukum tengah mempelajari putusan secara rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan yang dilakukan penyidik. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |