KUHP-KUHAP Nasional Hadir, Paradigma Penegakan Hukum Bergeser dari Penghukuman ke Keadilan Restoratif

5 days ago 3
KUHP-KUHAP Nasional Hadir, Paradigma Penegakan Hukum Bergeser dari Penghukuman ke Keadilan Restoratif Ilustrasi(Dok Istimewa)

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dipandang menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru tidak sekadar menandai pembaruan regulasi pidana, tapi juga mencerminkan kemandirian Indonesia dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kehidupan berbangsa.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin mengatakan dua regulasi itu membawa perubahan mendasar terhadap paradigma penegakan hukum di Indonesia.

"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ali, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, perubahan paradigma tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, kepentingan masyarakat, serta pembinaan terhadap pelaku.

Regulasi baru tersebut juga memberikan alternatif pemidanaan, terutama untuk tindak pidana ringan, melalui bentuk hukuman kerja sosial dan pengawasan. Selain itu, terdapat ruang mediasi untuk tindak pidana tertentu sehingga penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses pemidanaan konvensional.

Ali menilai perubahan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem peradilan lebih proporsional sekaligus mengurangi pendekatan penghukuman yang semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Di sisi lain, KUHP dan KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum. Penguatan itu antara lain tercermin melalui pemenuhan hak restitusi korban, perlindungan terhadap tersangka berdasarkan prinsip due process of law, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

"Selain itu, regulasi baru ini juga memberikan penguatan terhadap hak asasi manusia, antara lain memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (due process of law), dan pengawasan ketat," ujarnya.

Ia melanjutkan pembaruan hukum pidana nasional juga memiliki arti strategis karena mengakhiri ketergantungan terhadap sistem hukum pidana kolonial yang selama ini menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Penggantian ketentuan pidana warisan kolonial melalui KUHP Nasional diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat orientasi keadilan substantif.

Bagi profesi advokat, perubahan tersebut turut membuka ruang lebih besar untuk memberikan pendampingan hukum secara optimal. KUHAP baru memberikan sejumlah penguatan terhadap posisi advokat dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Ali menyebut terdapat 11 hak penting advokat yang semakin memperkuat fungsi pendampingan, mulai dari hak melakukan pendampingan sejak awal proses hukum, komunikasi secara bebas dengan klien, kunjungan rutin, akses terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, hingga pengajuan keberatan secara aktif.

Selain itu, advokat juga memperoleh penguatan dalam perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, memperoleh akses terhadap rekaman pemeriksaan, memperluas mekanisme praperadilan, serta terlibat dalam penguatan penerapan keadilan restoratif. "Dengan berbagai keistimewaan tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan advokat lebih maksimal lagi," katanya.

Menurut Ali, penguatan peran advokat menjadi penting karena perubahan sistem hukum pidana harus diikuti dengan pemahaman sama di antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Tanpa pemahaman memadai, perubahan regulasi berpotensi tidak berjalan optimal di tingkat implementasi.

Karena itu, menurut dia, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum, advokat, dan kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat sebagai pihak yang akan berhadapan langsung dengan sistem hukum tersebut.

Dalam hal ini, Peradi Bandung bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi turut aktif melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dengan melibatkan akademisi, penegak hukum, serta masyarakat.

"Melalui sosialisasi masif, tentu implementasi KUHP-KUHAP baru dapat lebih maksimal, baik di tataran penegak hukum maupun masyarakat. Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," tukas Ali.(H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |