Layanan Penerbangan Samarinda Stabil meski Ada Ancaman Karhutla

1 month ago 26
Layanan Penerbangan Samarinda Stabil meski Ada Ancaman Karhutla Otoritas Bandara APT Pranoto Samarinda memastikan layanan penerbangan tetap stabil dan aman dari dampak kabut asap karhutla.(Dok. Antara)

UNIT Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda memastikan operasional layanan penerbangan di wilayah tersebut masih berjalan normal dan aman dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan.

Kepala UPBU Kelas I APT Pranoto, I Kadek Yuli Sastrawan, menyatakan bahwa hingga Sabtu (22/8), jarak pandang di area bandara masih memenuhi standar keselamatan penerbangan. Pihaknya berharap kondisi ini tetap terjaga agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," ujar I Kadek Yuli Sastrawan dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).

Berdasarkan data otoritas bandara, pergerakan penumpang harian masih tergolong stabil. Sepanjang periode 1 hingga 21 Agustus 2026, Bandara APT Pranoto telah melayani total 40.336 pengguna jasa. Angka tersebut terdiri dari 19.897 penumpang kedatangan dan 20.439 penumpang keberangkatan.

Sebagai langkah antisipasi, pengelola bandara telah menyiagakan fasilitas pendukung di area terminal, termasuk pemasangan pendingin udara (AC) dan alat penyaring udara. Selain itu, Balai Karantina Kesehatan juga disiagakan untuk memantau kondisi kesehatan pengguna jasa.

"Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa akan diimbau untuk menggunakan masker," tambah Kadek.

Otoritas bandara terus memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), AirNav, kepolisian, serta maskapai penerbangan. Langkah ini diambil untuk memantau perkembangan cuaca dan titik panas secara real-time.

Selain kesiapan internal, masyarakat di sekitar bandara diimbau keras untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan. Otoritas mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan dapat dijerat sanksi pidana dan denda berat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |