Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka Jam 08.00-14.00 WIB

5 days ago 4
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka Jam 08.00-14.00 WIB Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025).(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku legalitas berkendara di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (15/9).

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan gerai bergerak ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Bagi warga yang ingin mengakses layanan perpanjangan, gerai tersedia di lima titik wilayah ibu kota:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan area parkir lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Berkas

Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi gerai:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • SIM lama fisik beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan atau bukti hasil cek kesehatan.
  • Bukti kelulusan tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa belaktunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah lewat dari tanggal kedaluwarsa, pemegang diwajibkan memproses permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas definitif.

Adapun khusus untuk perpanjangan SIM B (khusus kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton), pelayanan tidak tersedia di mobil keliling melainkan wajib dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan verifikasi dokumen dan spesifikasi uji.

Tarif Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi perpanjangan meliputi:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau memastikan seluruh berkas lengkap sebelum berangkat serta memanfaatkan waktu operasional pagi hari guna menghindari antrean panjang. 
(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |