Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi

1 week ago 7
Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng, Kuasa Hukum Apresiasi Polisi Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi di Cengkareng.(Dok. Antara)

Kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan dari kantor hukum AF & Partners, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus kematian mahasiswi berinisial S (21) di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pihak keluarga menilai penetapan ID sebagai tersangka utama merupakan langkah krusial untuk memberikan keadilan bagi korban.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," ujar Alvin dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Alvin menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal kasus ini mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh fakta kematian S terungkap secara transparan dan objektif tanpa ada hal yang ditutupi.

Lebih lanjut, Alvin meminta aparat penegak hukum untuk tidak memberikan keringanan hukuman kepada tersangka ID. Mengingat fatalnya dampak perbuatan tersangka yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ia mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadilah, jasad korban ditemukan petugas hotel pada Kamis (3/9/2026) siang. Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui menghabiskan malam bersama tersangka ID di tempat karaoke kawasan PIK dan dipaksa mengonsumsi ekstasi sebanyak dua kali.

Hasil pemeriksaan forensik dan tes urine mengonfirmasi adanya zat amfetamin serta metamfetamin dalam tubuh korban. Polisi menyebut tersangka sempat meninggalkan korban sendirian di hotel dalam kondisi memburuk sebelum akhirnya ditemukan tak bernyawa empat jam kemudian.

Saat ini, tersangka ID telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |