Mahfud MD: Penahanan Febrie di Rutan KPK Sah, Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik

4 hours ago 6
 Penahanan Febrie di Rutan KPK Sah, Langkah Taktis Bangun Kepercayaan Publik Mahfud MD(Antara)

MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang sah secara hukum. Bahkan, menurut Mahfud, kebijakan tersebut dapat dipandang sebagai strategi untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Mahfud mengatakan, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seorang tersangka ditahan di rumah tahanan milik institusi yang menangani perkaranya. Selama penahanan dilakukan di rumah tahanan resmi, lokasi penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Boleh, karena di undang-undang kan disebut ‘di rumah tahanan’. Rumah tahanan itu ada di Cipinang, ada di Polri, ada di Kejaksaan Agung, ada di KPK. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja,” kata Mahfud kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7).

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menduga keputusan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK bukan semata-mata persoalan teknis penahanan, melainkan juga memiliki dimensi komunikasi publik. Menurut dia, langkah tersebut dapat mengurangi keraguan masyarakat mengenai proses penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu.

Mahfud menilai apabila Febrie ditahan di rumah tahanan Kejagung, sebagian masyarakat mungkin akan mempertanyakan apakah penahanan benar-benar dilakukan secara ketat. Sebaliknya, penempatan di Rutan KPK dinilai memberikan jaminan pengawasan yang lebih terbuka di mata publik.

“Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari,” ujarnya.

Ia melanjutkan, persepsi publik juga menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum. Karena itu, menurut Mahfud, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dapat dipahami sebagai pilihan yang bersifat taktis.

“Kalau di Kejaksaan Agung kita punya juga rumah tahanan, tapi kita kan enggak tahu kalau ditahan di sana, jangan-jangan disuruh keluar juga. Kalau di KPK, tidak mungkin. Itu, menurut saya taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. Setelah diperiksa pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rutan KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan faktor perlindungan terhadap tersangka.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara korupsi berskala besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi.

Selain aspek keamanan, Kejagung menyebut penitipan di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dan bukan perlakuan khusus bagi Febrie Adriansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik saling menitipkan tahanan antara KPK dan Kejagung telah beberapa kali dilakukan ketika terdapat kebutuhan dalam proses penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7).

Budi menegaskan, meski Febrie menjalani masa penahanan di Rutan KPK, seluruh kewenangan penyidikan maupun penahanan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga dalam proses penegakan hukum.

KPK juga memastikan Febrie tidak akan memperoleh perlakuan istimewa selama berada di Rutan KPK. Mantan Jampidsus itu akan ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lain dan menjalani seluruh prosedur sebagaimana berlaku bagi setiap tahanan di rumah tahanan KPK. (Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |