Sejumlah rumah bagi warga eks pejuang Timtim di Kabupaten Kupang.(Antara HO/Kejati NTT)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta adanya kepastian hukum dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Boyamin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek bernilai sekitar Rp400 miliar dari APBN 2022–2023 tersebut harus diusut tuntas tanpa diskriminasi.
Ia meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari perlakuan khusus. Menurutnya, setiap indikasi perlindungan terhadap pihak tertentu dapat merusak kredibilitas lembaga penegak hukum secara keseluruhan.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Ia menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Selain persoalan kepastian hukum, Boyamin menyinggung risiko intervensi maupun perlambatan perkara.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menemukan indikasi kerugian teknis di lapangan.
Hasil inspeksi menemukan 54 unit rumah mengalami kerusakan berat hingga ambruk. Pemeriksaan teknis lebih lanjut mengungkap adanya kejanggalan sistemis, mulai dari kualitas pemadatan tanah yang buruk hingga pengerjaan struktur beton yang tak sesuai spesifikasi.
Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan sebelumnya ikut meminta perkara tersebut ditangani secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menekankan kepentingan eks pejuang Timtim sebagai kelompok penerima manfaat proyek.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8).
(P-4)















































