Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

16 hours ago 10
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Dua warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di bus pelayanan samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)

POLDA Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (20/8). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dikutip dari akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:

Lokasi Samsat Keliling DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (pukul 08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (pukul 09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Ciracas (pukul 09.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling Tangerang & Selatan

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (pukul 09.00–13.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (pukul 16.00–18.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Kantor Kecamatan Pagedangan (pukul 08.00–12.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (pukul 09.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 09.00–12.00 WIB)

Persyaratan Dokumen

Guna mengurus pembayaran pajak kendaraan, Wajib Pajak diimbau menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang masing-masing dilengkapi dengan fotokopi.

Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan perpanjangan pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat secara langsung. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |