Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla

4 weeks ago 6
Melintas ke Singapura dan Malaysia, Indonesia Bisa Terseret Hukum Internasional Akibat Karhutla Sejumlah anak melihat kebakaran lahan yang mendekati permukiman warga di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/8/2026)(ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum internasional apabila asapnya kembali melintasi batas negara dan menimbulkan dampak bagi Malaysia maupun Singapura.

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan fenomena tersebut dikenal dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution, yakni pencemaran asap yang dampaknya dirasakan hingga wilayah negara lain.

“Dalam hal ini, hal tersebut menjadi apa yang dikenal di dalam hukum internasional sebagai transboundary haze pollution atau asap yang melintasi atau merugikan lintas batas negara,” kata Satria dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).

Menurut Satria, persoalan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan gangguan kesehatan masyarakat di Indonesia maupun negara tetangga. Ketika sumber kebakaran berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab negara atas dampak yang ditimbulkan hingga ke luar negeri.

Ia menjelaskan, hukum internasional mengenal prinsip state responsibility atau tanggung jawab negara. Prinsip tersebut dapat diterapkan ketika suatu peristiwa yang terjadi di wilayah sebuah negara menimbulkan kerugian terhadap negara lain.

“Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional,” ujarnya.

Satria menyebut terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut, yakni responsibility dan liability.

Pada aspek responsibility, pemerintah terlebih dahulu harus memastikan penyebab munculnya titik panas, termasuk menelusuri apakah kebakaran dipicu aktivitas manusia atau faktor alam dan lingkungan.

Akan tetapi, banyaknya titik panas yang ditemukan, menurut dia, membuat dugaan keterlibatan manusia maupun kemungkinan terjadinya pembiaran harus diselidiki secara serius. Apabila terdapat kelalaian atau pembiaran, negara dinilai perlu bertanggung jawab atas dampak yang muncul.

“Yang pertama adalah responsibility. Negara kita harusnya meminta maaf, walaupun ini perlu kita selidiki terlebih dahulu. Apakah ini ulah manusia atau karena faktor lingkungan,” katanya.

Sementara itu, liability berkaitan dengan tanggung gugat dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Satria menegaskan pemulihan tidak boleh dipahami sebatas pembayaran kompensasi kepada pihak yang terdampak.

Liability itu atau tanggung gugat, pemulihan itu tidak hanya dalam konteks ganti rugi uang, tapi juga memastikan adanya perbaikan-perbaikan mendasar atau pecuniary reparation terhadap situasi lingkungan hidup itu sendiri,” tegasnya.

Dekan Fakultas Hukum tersebut mengatakan prinsip pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan telah berkembang dalam hukum internasional, termasuk sejak Konvensi Rio de Janeiro 1992. Prinsip itu kemudian terus berkembang dalam berbagai rezim hukum lingkungan internasional.

Ia juga menyinggung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan. Menurutnya, prinsip tersebut memiliki relevansi dengan kewajiban negara untuk mencegah kerusakan sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah memiliki perangkat hukum lingkungan yang mengatur tanggung jawab serta pemulihan kerusakan lingkungan. Karena itu, penanganan karhutla dinilai tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.

Penegakan hukum, kata Satria, harus diarahkan pula pada penelusuran pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan yang terbakar, termasuk perusahaan atau pemegang izin dan konsesi.

“Di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita, entah itu diterbitkan oleh Menteri Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Penelusuran terhadap titik panas harus diikuti dengan pemeriksaan mengenai status kawasan, pemegang konsesi, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan dan pencegahan kebakaran.

Satria juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

“Kalau kemudian terjadi pembiaran, maka ini sebenarnya bagian dari hal yang bisa saya sebut langsung sebagai ekosida atau ecological genocide, di mana negara dengan sengaja membiarkan rakyatnya dalam tanda petik mati melalui ISPA atau infeksi penyakit lainnya yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan,” tegasnya. (P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |