
Oleh: Fawzi Muhtadi, Advokat dan Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan selalu menghadirkan gairah spiritual luar biasa bagi umat Islam di Indonesia. Di bulan ini, masjid-masjid penuh sesak dan tangan-tangan diulurkan lebih luas melalui berbagai bentuk ibadah, salah satunya zakat.
Ramadhan bukan sekadar momen penyucian jiwa, juga puncak dari sirkulasi filantropi Islam yang menggerakkan roda ekonomi umat.
Melalui zakat, terjadi proses distribusi aset dan kekayaan dari kelompok berkecukupan (muzakki) kepada mereka yang membutuhkan (mustahik), yang pada gilirannya menjaga daya beli dan stabilitas sosial di akar rumput.
Namun, di tengah kekhusyukan umat menjalankan ibadah, muncul diskursus yang memantik perhatian serius di masyarakat. Ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang mengatur kebijakan baru mengenai penurunan standar kadar emas untuk nishab zakat menjadi hanya 14 karat.
Penting untuk dicatat, sejak awal tulisan ini tidak bermaksud memasuki ruang perdebatan fikih atau hukum Islam mengenai sah tidaknya kadar emas tersebut secara syariat.
Fokus tulisan ini sepenuhnya bertumpu pada konstruksi ilmu perundang-undangan dan bagaimana UU Pengelolaan Zakat mengatur tata kelola regulasi di Indonesia.
Tujuannya jelas, memastikan semangat ibadah dan distribusi ekonomi yang tinggi di bulan Ramadhan ini tetap dipayungi kepastian hukum yang kokoh.
Dualisme Masalah Regulasi
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara agama. Konsekuensi dari prinsip ini, setiap kebijakan publik harus lahir dari rahim prosedur yang sah dan otoritas berwenang.
Namun, dalam konteks zakat, kita sedang menghadapi tantangan serius berupa ketidaktertiban ekosistem regulasi yang secara umum terbelah ke dalam dua permasalahan besar.
Pertama, berdasarkan berbagai hasil riset, peraturan daerah (perda) terbanyak di Indonesia saat ini adalah perda yang mengatur zakat.
Fenomena ini tidak hanya memicu disharmoni hukum karena banyaknya aturan yang tidak sinkron antara satu daerah dengan daerah lainnya, juga berimplikasi pada penggunaan perda sebagai alat pemaksa penghimpunan zakat di daerah.
Ini kerap mengaburkan sifat zakat sebagai ibadah sukarela yang dikelola negara menjadi seolah kewajiban administratif yang koersif dan kaku.
Kedua, terdapat permasalahan fundamental di tingkat pusat di mana banyak mandat dari UU Pengelolaan Zakat kepada menteri agama (menag) untuk membentuk peraturan turunan, justru belum dilaksanakan.
Kekosongan regulasi dari pihak kementerian ini menciptakan celah yang kemudian diisi peraturan-peraturan yang diterbitkan sendiri oleh Baznas.
Padahal secara hierarki, Baznas tidak memiliki kewenangan atributif untuk menggantikan peran menteri dalam menetapkan aturan yang bersifat mengatur publik (regeling).
Mandat yang Terabaikan
Jika kita merujuk UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 Ayat (5) terdapat mandat sangat spesifik: “Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Mandat UU menempatkan menag sebagai pemegang otoritas regulasi (regulator).
Sejauh ini, menag telah menjalankan mandatnya melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, kemudian diubah melalui PMA Nomor 69 Tahun 2015, dan terakhir diperbarui melalui PMA Nomor 31 Tahun 2019.
Ketentuan mengenai nishab seharusnya berhenti dan bersumber dari instrumen hukum ini. Persoalannya, dalam PMA tersebut interpretasi mengenai kadar karat emas tidak dijelaskan secara detail, maka muncul ruang abu-abu.
Namun, selama ini Lembaga Amil Zakat (LAZ) melakukan interpretasi atas kekosongan teknis tersebut melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) masing-masing. Ruang ijtihad organisasional ini sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan norma di atasnya.
Munculnya SK Baznas yang tiba-tiba menetapkan standar 14 karat justru mengintervensi ruang yang seharusnya diatur kementerian atau diputuskan secara otonom oleh DPS lembaga pengelola.
Overlapping Kewenangan
Ada keganjilan administratif dalam SK Ketua Baznas tersebut. Pada bagian "Memperhatikan", disebutkan adanya "Hasil Rapat Koordinasi BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia".
Jika memang kebijakan ini hasil koordinasi yang melibatkan kementerian, muncul pertanyaan mendasar: mengapa produk hukumnya berupa SK Ketua Baznas dan bukan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam?
Secara ilmu perundang-undangan, koordinasi lintas lembaga seharusnya bermuara pada penguatan regulasi di tingkat kementerian agar memiliki daya ikat nasional.
Menggunakan instrumen SK Baznas untuk mengatur hal yang bersifat publik adalah bentuk overlapping kewenangan yang nyata.
Potensi bahaya semakin terlihat dari SK Ketua Baznas tersebut pada bagian "Memutuskan" poin keenam yang menyatakan zakat pendapatan ditunaikan dan "dibayarkan melalui amil zakat resmi."
Rumusan ini mengandung daya paksa yang secara tidak langsung menyeret LAZ untuk tunduk pada SK tersebut.
Padahal, sebagai produk hukum internal, SK Baznas seharusnya hanya mengikat secara eksklusif kepada internal Baznas Pusat dan Baznas Daerah, bukan LAZ. Sebagai sesama operator, Baznas tidak memiliki mandat mengatur langkah teknis LAZ melalui SK internalnya.
Kesimpulan: Meluruskan Kiblat
Sebagai negara hukum, proses pembentukan kebijakan publik harus dilakukan dengan tata kelola yang baik (good regulatory practice). Kebijakan yang baik tidak hanya diukur dari substansinya yang bertujuan meningkatkan distribusi aset, juga dari keabsahan prosedur pembentukannya.
Jika ingin membuat kebijakan berdampak luas bagi umat, maka dasar hukumnya pun harus diletakkan pada instrumen yang tepat sesuai prosedur. Kita harus menarik garis tegas, SK Baznas tidak berlaku dan tidak mengikat bagi LAZ.
Baznas dan LAZ dalam ekosistem zakat Indonesia adalah sesama operator zakat. Baznas memang menjalankan fungsi koordinasi tetapi tidak berarti mengambil alih mandat regulasi yang secara undang-undang diberikan kepada menag.
Kementerian Agama harus segera turun tangan untuk menyesuaikan dan meluruskan kebijakan ini. Perlu ada harmonisasi aturan yang sesuai konstruksi ilmu perundang-undangan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama di bulan penuh berkah ini.
Meluruskan kiblat regulasi adalah syarat mutlak agar ekosistem zakat kita tetap sehat, profesional, dan tetap berada dalam bingkai negara hukum yang benar.
Catatan: Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja atau pihak yang sedang memberikan kuasa hukum kepada penulis.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 hour ago
2

















































