ilustrasi(Antara)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang untuk kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce. Langkah ini diambil guna mengikuti perkembangan dinamis dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja memperbarui ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Namun, ia menegaskan regulasi tersebut tidak bersifat kaku.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Perlindungan Pedagang dan Transparansi Platform
Pernyataan Mendag tersebut merespons aspirasi Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, yang menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi pedagang di platform digital. Mufti menekankan pentingnya kejelasan aturan mengenai jangka waktu penahanan dana seller, alasan penutupan toko, serta mekanisme keberatan yang adil.
“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” tegas Mufti. Ia juga mengkritik mekanisme banding yang saat ini dinilai masih didominasi secara sepihak oleh platform.
Menanggapi hal itu, Budi menyatakan bahwa sejumlah platform e-commerce telah melaporkan perkembangan program mereka terkait implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ini dan melakukan penyesuaian regulasi jika ditemukan kebutuhan baru di lapangan.
Sinergi dan Prioritas Produk UMKM
Selain aspek regulasi, pemerintah fokus membangun sinergi antara platform digital dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mendag meminta platform e-commerce untuk memprioritaskan serta melindungi produk-produk lokal.
“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” tambahnya.
Catatan Regulasi: Permendag Nomor 19 Tahun 2026
- Diundangkan pada 8 Juni 2026, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
- Mengatur transparansi biaya, mekanisme pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
- Pedagang berhak mengajukan keberatan tertulis atas perubahan sepihak atau penalti.
- Platform wajib menanggapi keberatan maksimal dalam 14 hari kerja.
Data Aduan dan Kasus Penahanan Dana
Berdasarkan data Kemendag sepanjang 2025, tercatat ada 7.887 aduan konsumen, di mana 99,35 persen atau 7.836 aduan berasal dari transaksi daring. Dari jumlah tersebut, 99,56 persen aduan telah berhasil diselesaikan.
Terkait isu penahanan dana, dalam rapat terpisah pada 8 September 2026, pihak Tokopedia dan TikTok Shop mengungkapkan telah menelusuri 217 penjual dengan total dana mencapai Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,7 miliar dikategorikan sebagai indikasi fraud (kecurangan). Platform menyatakan masa investigasi dilakukan selama 90 hari dan dapat diperpanjang, dengan tetap memberikan kesempatan bagi penjual untuk mengajukan banding. (Ant/E-3)


















































