(Dok. Pribadi)
PERDEBATAN mengenai penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan memperluas model pendidikan berbasis rumah sakit pendidikan penyelenggara utama (RSPPU). Tujuan meningkatkan jumlah dokter spesialis tentu patut diapresiasi. Indonesia memang masih menghadapi kekurangan dokter spesialis dan distribusinya belum merata. Namun, upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum, tata kelola pendidikan tinggi, dan jaminan mutu pendidikan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menempatkan pendidikan profesi dan pendidikan spesialis sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi. Karena itu, pembukaan, penyelenggaraan, akreditasi, hingga penutupan suatu program studi merupakan kewenangan menteri pendidikan tinggi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Program studi juga wajib memenuhi persyaratan akreditasi sejak awal penyelenggaraannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian Kesehatan dalam pengembangan pendidikan spesialis melalui RSPPU. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengalihkan kewenangan pembukaan program studi dari kementerian yang membidangi pendidikan tinggi kepada Kementerian Kesehatan. Justru undang-undang tersebut menegaskan penyelenggaraan pendidikan spesialis harus dilakukan melalui kerja sama antara rumah sakit pendidikan, perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, dan kolegium.
KEPATUHAN TERHADAP PROSEDUR
Persoalan yang muncul bukanlah mengenai perlunya inovasi dalam pendidikan dokter spesialis, melainkan mengenai bagaimana inovasi tersebut dilaksanakan tanpa mengesampingkan regulasi yang berlaku.
Dalam pendidikan tinggi, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga bagian dari sistem penjaminan mutu yang dirancang untuk melindungi peserta didik dan masyarakat.
Tantangan berikutnya ialah kesiapan penyelenggara pendidikan. Pendidikan dokter spesialis tidak cukup hanya memiliki rumah sakit dengan jumlah pasien yang besar. Yang jauh lebih penting ialah tersedianya dosen klinis yang memenuhi persyaratan akademik, sistem pembelajaran yang terdokumentasi, kurikulum yang terstandar, mekanisme evaluasi, serta sistem penjaminan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengajar dokter spesialis memerlukan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi klinis sekaligus kompetensi pendidikan. Keahlian sebagai seorang dokter spesialis yang baik tidak secara otomatis menjadikan seseorang mampu mendidik calon spesialis. Pendidikan kedokteran merupakan proses yang kompleks karena kesalahan dalam pembelajaran pada akhirnya dapat berdampak terhadap keselamatan pasien pada masa depan.
Karena itu, keberadaan dosen klinis yang terdaftar dalam sistem pendidikan tinggi dan memenuhi persyaratan akademik menjadi salah satu unsur penting dalam menjamin mutu lulusan. Persyaratan tersebut selama ini dibangun melalui sistem pendidikan berbasis universitas yang telah berkembang selama puluhan tahun.
AKREDITASI PROGRAM STUDI
Masalah lain yang perlu menjadi perhatian ialah status akreditasi program studi yang diselenggarakan di RSPPU. Akreditasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan juga merupakan mekanisme independen untuk memastikan seluruh standar pendidikan telah dipenuhi. Apabila program studi berjalan sebelum seluruh persyaratan akademik terpenuhi, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan juga kualitas dokter spesialis yang akan dihasilkan.
Percepatan pembukaan puluhan RSPPU baru juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Jika enam program yang telah lebih dahulu berjalan masih menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan standar dosen, tata kelola, dan akreditasi, ekspansi dalam skala yang jauh lebih besar berpotensi menambah persoalan baru. Kebijakan publik yang baik semestinya didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan tahap awal sebelum diperluas secara nasional.
Selain aspek regulasi, terdapat pula persoalan mengenai filosofi pendidikan. Pendidikan kedokteran dibangun di atas kebebasan akademik, integritas ilmiah, dan profesionalisme. Oleh karena itu, penyelesaian perbedaan pandangan antarlembaga seyogianya dilakukan melalui dialog berbasis bukti, bukan melalui pendekatan kekuasaan atau tekanan birokrasi. Hubungan antara kementerian, perguruan tinggi, rumah sakit, dan kolegium seharusnya bersifat kolaboratif karena masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Yang paling penting untuk diingat ialah tujuan akhir pendidikan dokter spesialis bukan sekadar meningkatkan jumlah lulusan. Yang jauh lebih penting ialah menghasilkan dokter spesialis yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang aman kepada masyarakat. Penambahan kapasitas pendidikan memang diperlukan, tetapi kualitas tidak boleh dikorbankan demi mengejar target kuantitatif.
Indonesia membutuhkan lebih banyak dokter spesialis, tetapi Indonesia juga membutuhkan sistem pendidikan yang kredibel dan berkelanjutan.
Keseimbangan antara percepatan dan penjaminan mutu merupakan kunci keberhasilan reformasi pendidikan kedokteran. Kepatuhan terhadap regulasi, penghormatan terhadap mekanisme akreditasi, kesiapan dosen klinis, dan sinergi antarlembaga harus tetap menjadi fondasi utama.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari seberapa cepat program dapat dibuka, tetapi dari kemampuan menghasilkan dokter spesialis yang memenuhi standar kompetensi, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Reformasi pendidikan memang perlu dilakukan, tetapi reformasi yang baik ialah reformasi yang memperkuat kualitas, bukan mengabaikannya.


















































