Ilustrasi Vape(Magnific)
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago akan melarang total peredaran vape mengandung narkotika, bukan produk legal yang berpita cukai.
“Saya tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari, untuk kita ambil tindakan tegas yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Djamari, dikutip Selasa (28/7).
Djamari menegaskan wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh rokok elektronik, melainkan hanya yang terbukti disalahgunakan untuk narkotika. Penegasan itu untuk meluruskan anggapan tidak tepat yang seakan menyamaratakan bagi seluruh produk vape. Djamari menyatakan, ini bukan berarti seluruh vape di Indonesia akan dilarang.
“Enggak lah," sebutnya.
Menanggapi pernyataan Menko Polkam Djamari, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto mengapresiasi pernyataan ini yang telah memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha secara legal, mematuhi regulasi, membayar cukai, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“Sejak awal APVI mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang menyalahgunakan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan bahwa penyalahgunaan vape untuk narkotika juga merugikan industri legal karena menimbulkan stigma negatif terhadap produk yang beredar secara sah. Padahal, produk legal tidak mengandung zat terlarang. (H-4)


















































