Menkum: Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden

3 days ago 3
 Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Kini di Meja Presiden Menkum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) di tingkat kementerian telah selesai sepenuhnya. Saat ini, regulasi tersebut sedang menunggu proses penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi diumumkan kepada publik.

"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai pemberlakuan Perpres tersebut akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Ia juga mengisyaratkan bahwa pengumuman kemungkinan dilakukan bersama dengan pimpinan DPR RI dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa regulasi ini bertajuk Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital. Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan ekonomi bagi para pengemudi ojol yang akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Dengan status sebagai usaha mikro, para pengemudi ojol diharapkan tetap memiliki fleksibilitas kerja namun tetap bisa mengakses berbagai kebijakan serta insentif pemerintah bagi UMKM. Langkah ini diambil untuk mendorong keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Selain mengatur pengemudi dan perusahaan aplikator, pemerintah juga memperhatikan nasib para merchant serta komunitas UMKM yang tergabung dalam ekosistem tersebut. Sinkronisasi pasal-pasal krusial dilaporkan telah rampung guna memastikan itikad positif pemerintah dalam melindungi seluruh pihak di industri transportasi daring. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |