Ilustrasi: Parkir IRTI Monas.(MI/Adam Dwi)
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf terkait gaduh wacana penyesuaian tarif parkir kendaraan roda empat yang diusulkan menyentuh angka Rp60.000 per jam.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengonfirmasi adanya kekeliruan internal dalam pengajuan dokumen revisi aturan perparkiran tersebut. Beliau menegaskan bahwa nominal yang beredar di masyarakat masih berupa wacana mentah dan belum berstatus keputusan final.
“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9).
Pernyataan tersebut merespons sorotan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. Sebelumnya, Jupiter mengungkapkan bahwa usulan tarif parkir tinggi itu berasal dari internal Dishub DKI yang diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat membantah keterlibatan pihak Pemprov.
"Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda," ujar Jupiter.
Jupiter menjelaskan bahwa materi penyesuaian tarif tersebut disisipkan dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan di Bapemperda itu disayangkan lantaran tidak melibatkannya sebagai mitra kerja resmi.
"Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda," kata Jupiter.
Ia memastikan rincian angka kenaikan tersebut valid tercantum dalam draf usulan resmi. Berdasarkan dokumen yang diterima legislatif, tarif parkir motor dirancang berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, minibus, dan pickup dipatok Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Bahkan, Jupiter membeberkan adanya batasan tarif maksimal yang jauh lebih tinggi dalam salinan berkas tersebut.
"Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal," pasar Jupiter. (Ant/E-4)

















































