MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi

4 days ago 3
 Jaga Amanat Konstitusi Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah mengubah alokasi belanja APBN secara sepihak.(Dok. MK)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat secara sepihak mengubah alokasi anggaran belanja pusat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini mewajibkan setiap perubahan rincian anggaran belanja menurut fungsi harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengapresiasi langkah MK tersebut. Menurutnya, putusan ini sangat penting untuk menegaskan kembali amanat Pasal 23 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa penetapan dan perubahan APBN wajib dibahas bersama antara Presiden dan DPR.

"Putusan MK patut diapresiasi karena telah berusaha menjaga dan menegaskan amanat konstitusi. Keharusan bentuk hukum berupa undang-undang memberi makna agar rakyat wajib ikut serta membahas dan memberi persetujuan melalui parlemen," ujar Umbu Rauta di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 ini merupakan hasil pengujian materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 8 ayat (5) yang memungkinkan perubahan diatur cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres) adalah inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menilai hal tersebut mengabaikan prinsip checks and balances.

Selain aspek belanja pusat, MK juga menyoroti pengalokasian Dana Desa. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah penggunaan dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Terkait kondisi darurat atau krisis ekonomi, MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk respons cepat. Namun, Mahkamah menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Langkah penyesuaian postur APBN saat krisis tetap memerlukan pengawasan dan persetujuan dari DPR RI.

Di sisi lain, Umbu Rauta mengingatkan DPR agar tetap menjalankan fungsi anggaran secara independen, meskipun mayoritas fraksi tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah. Ia berharap para wakil rakyat tetap kritis dan memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan politik praktis.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch. Mereka menilai regulasi dalam UU APBN TA 2026 sebelumnya memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi eksekutif untuk merombak prioritas anggaran negara tanpa kontrol legislatif yang memadai.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |