MK Perintahkan Pemerintah-BPK hingga KPK Samakan Standar Kerugian Negara

3 weeks ago 8
MK Perintahkan Pemerintah-BPK hingga KPK Samakan Standar Kerugian Negara ilustrasi sidang di MK, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Pemerintah dan sejumlah lembaga penegak hukum serta pemeriksa keuangan duduk bersama untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara. Perintah tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Kamis (27/8).

Pertemuan itu melibatkan Pemerintah, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Termasuk kemungkinan-kemungkinan pilihan-pilihan yang bisa diambil yang disepakati dan nanti dalam waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim selama 21 hari kerja tadi hasilnya dilaporkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Suhartoyo mengatakan pertemuan tersebut akan dikoordinasikan oleh BPK dan harus dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja sejak persidangan berlangsung. Hasil pertemuan selanjutnya wajib dilaporkan kepada MK dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut diagendakan untuk mendengarkan keterangan para pihak mengenai hasil pertemuan yang dikoordinasikan BPK.

“Syukur-syukur justru tidak lagi ada persepsi yang berbeda-beda sehingga sudah merupakan satu kesatuan pandangan dan kami dengarkan pada satu sesi persidangan pada hari itu nanti,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo berharap seluruh pihak mengesampingkan kepentingan sektoral dalam pembahasan tersebut. Menurut dia, pertemuan harus diarahkan untuk menghasilkan kesepahaman yang dapat menjadi rujukan bersama.

“Saya kira tidak ada yang apa ego sektoral masing-masing, saya kira untuk kepentingan bersama sehingga nanti tidak ada hal-hal yang apa yang justru kemudian kontraproduktif dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan pembahasan tidak hanya menyangkut standardisasi penghitungan kerugian keuangan negara. Para pihak juga diminta memperjelas hubungan dan kewenangan masing-masing lembaga yang selama ini memiliki kewenangan melakukan audit.

Menurut Saldi, posisi BPK juga perlu ditempatkan secara jelas dalam relasi antarlembaga tersebut dengan mengacu pada Pasal 23 UUD 1945. “Itu tolong didiskusikan secara mendalam sehingga nanti kalau bisa dilaporkan dan bukan kalau bisa, dan harus dilaporkan ke Mahkamah soal-soal yang seperti itu dan nanti itu akan jadi dasar bagi kami untuk menelaah permohonan ini secara lebih komprehensif,” jelas Saldi.

Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi. Ia menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Pemohon menilai frasa tersebut tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan ruang multitafsir dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Dalam praktiknya, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sementara dalam perkara lain penghitungan kerugian negara dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK, inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Pemohon menilai kondisi tersebut menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip kepastian serta persamaan di hadapan hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa “lembaga negara audit keuangan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan pokok permohonan dan perbaikan permohonan Pemohon, serta keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, MA, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP. Melalui sidang lanjutan kali ini, MK meminta seluruh pihak mempertemukan pandangan mereka untuk merumuskan standar dan mekanisme yang lebih jelas mengenai penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |