MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator

3 weeks ago 34
MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dapat menetapkan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah apabila memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang diatur dalam undang-undang, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.


Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana nasional  meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.

Berawal dari Bencana Alam di Sumatra

Gugatan uji materiil ini diajukan oleh tujuh pemohon yang mayoritas berprofesi sebagai advokat. Langkah hukum ini dipicu oleh peristiwa banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 lalu.

Bencana hebat yang merenggut 1.016 korban jiwa dan memaksa sekitar 850 ribu orang mengungsi tersebut saat itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat, melainkan hanya dilabeli sebagai 'prioritas nasional'.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan istilah 'prioritas nasional' lantaran acuan resmi dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengenal penetapan status bencana skala nasional dan daerah. Menurut pemohon, istilah prioritas nasional lebih berorientasi pada kebijakan pembangunan dan tidak menjawab kebutuhan penanganan darurat bagi para korban di lapangan.

Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana hanya mencantumkan lima indikator tersebut tanpa memberikan batasan baku mengenai jumlah indikator kuantitatif yang wajib dipenuhi. Sementara Pasal 7 ayat (3) menyebutkan ketentuan lebih lanjut diatur melalui peraturan presiden.

Melalui putusan MK ini, kepastian hukum mengenai tolok ukur penetapan status bencana nasional kini memiliki batas parameter yang jelas guna menjamin perlindungan dan tanggap darurat bagi masyarakat terdampak. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |