Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan(MI/Usman Iskandar.)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen. Hal itu ditegaskan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan kuota internet.
Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7)
MK kemudian menyatakan norma pada pasal tersebut tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi harus disertai kewajiban bagi operator untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma itu harus dimaknai sebagai berikut:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Kuota Milik Konsumen
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar apakah kuota internet merupakan barang, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarnya.
Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membayar paket data, kuota internet yang diperoleh tidak bisa dipandang sekadar fasilitas layanan, tetapi telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat hak kepemilikannya pada pengguna.
“Karena kuota internet hanya dapat diperoleh setelah pengguna jasa telekomunikasi membayarkan sejumlah uang yang merupakan milik pengguna jasa telekomunikasi, maka kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik,” ujar Adies.
Mahkamah menilai hak kepemilikan tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.
Perlindungan Konsumen
MK menilai selama ini aturan dalam UU Cipta Kerja belum memberikan perlindungan memadai terhadap manfaat ekonomi dari sisa kuota internet yang telah dibayar konsumen tetapi belum digunakan.
Menurut Mahkamah, apabila manfaat layanan berakhir begitu saja tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan layanan, atau tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional, maka hal tersebut tidak hanya menghilangkan nilai ekonomi milik konsumen tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum.
“Apabila manfaat layanan tersebut kemudian berakhir atau hilang tanpa adanya informasi yang memadai, tanpa disertai pilihan yang layak bagi pengguna jasa telekomunikasi, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional, hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” ujar Adies.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan masalah sesungguhnya bukan terletak pada status kuota sebagai barang, melainkan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibeli. (H-4)


















































