MK Tolak Gugatan soal Pemilu oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

23 hours ago 4
MK Tolak Gugatan soal Pemilu oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kanan), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (tengah), Ridwan Mansyur (kedua kiri) dan Adies Kadir memimpin sidang pengucapan putusan(MI/Usman Iskandar.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Adapun para pemohon yakni  mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq.

“Pemohon Permohonan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta Kamis (23/7).

Dalam pertimbangannya, Saldi menjelaskan dalil kerugian konstitusional yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat. Menurut MK, pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial akibat berlakunya Pasal soal hasil perhitungan suara. 

“Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai mahasiswa dan pemilih tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian," ucap Saldi Isra.

MK juga menegaskan dalam soal sengketa perselisihan hasil pemilu. MK tidak hanya menyidangkan soal akhir penghitungan suara, tetapi masalah dalam tahapan penyelenggaraan pemilu terkait konstitusionalitas proses yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat frasa “Hanya terhadap hasil penghitungan suara” dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Mereka berpendapat frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena secara tekstual membatasi kewenangan MK hanya pada sengketa hasil penghitungan suara, sementara dalam praktiknya MK juga memeriksa pelanggaran proses yang memengaruhi hasil pemilu.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dimaknai mencakup hasil penghitungan suara serta proses penyelenggaraan pemilu yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih atau terpilih kembali dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |